Melindungi Diri dari Kekerasan dalam Rumah Tangga Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berupa tindakan fisik, tapi juga secara psikologis dan seksual. Jika tidak segera keluar dari situasi ini, risiko cedera serius, gangguan pada kesehatan, hingga kematian, mengintai di depan mata. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah semua perilaku ancaman, pelecehan, dan kekerasan baik secara fisik, psikologis, dan seksual antara dua orang yang terikat hubungan personal ataupun kepada anggota keluarga lain. Pelaku KDRT bisa juga merupakan mantan pasangan meskipun sudah berpisah. Semua orang dapat berpeluang menjadi pelaku ataupun korban KDRT. Namun faktanya, sebagian besar korban KDRT di Indonesia adalah wanita. Sebuah survei penelitian menemukan sekitar 30 persen wanita Indonesia pernah mengalami KDRT. Sebagian bahkan terjadi sejak wanita hamil. sisi lain, meski dianggap sebagai pihak yang lebih kuat, tapi kekerasan juga dapat dialami oleh pria, terutama pria yang berada dalam hub